Senin, 25 Maret 2013

Salah Satu Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan

     Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum

I. Latar Belakang 
Dengan adanya dinamika nasional, regional maupun global yang diiringi dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi bank yang semakin kompleks, sehingga berpotensi akan meningkatkan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan fasilitas dan produk perbankan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dengan modus operandi yang lebih canggih.
Selain itu, Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) juga mengalami penyesuaian sehingga menjadi lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan dalam rangka harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar internasional. Penyesuaian pengaturan tersebut antara lain meliputi:
a.                   Pengaturan mengenai transfer dana.
b.                  Pengaturan mengenai area berisiko tinggi.
c.                   Pengaturan Customer Due Dilligence (CDD) sederhana khususnya dalam rangka mendukung dengan strategi nasional dan global keuangan inklusif (financial inclusion).
d.                  Pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking.
II. Pokok-pokok pengaturan
·  Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
Pengawasan aktif Direksi paling kurang mencakup:
a.                   memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT);
b.                  mengusulkan kebijakan tertulis program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris;
c.                   memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
d.                  membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program APU dan PPT dan/atau menunjuk Pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU dan PPT di Kantor Pusat;
e.                   melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan program
             APU dan PPT;
f.                    memastikan bahwa kantor cabang wajib memiliki unit kerja khusus dan memiliki:
1.                  pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus; atau
2.                  pejabat yang mengawasi penerapan program APU dan PPT.
g.                   memastikan bahwa kantor cabang dengan kompleksitas usaha yang tinggi memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas dan terpisah dari satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT.
h.                   memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
i.                     memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan program APU dan PPT secara berkala.
Sementara itu, Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang mencakup:
a.                   persetujuan atas kebijakan penerapan program APU dan PPT; dan
b.                  pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT
·  Kebijakan dan prosedur
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib memiliki pedoman pelaksanaan Program APU dan PPT yang memuat kebijakan dan prosedur tertulis paling kurang mencakup:
a.                   permintaan informasi dan dokumen;
b.                  Beneficial Owner;
c.                   verifikasi dokumen;
d.                  CDD yang lebih sederhana;
e.                   penutupan hubungan dan penolakan transaksi;
f.                    ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP;
g.                   pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga;
h.                   pengkinian dan pemantauan;
i.                     Cross Border Correspondent Banking;
j.                    transfer dana;
k.                  penatausahaan dokumen; dan
l.                     pelaporan kepada PPATK
·  Pengendalian Intern
Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT oleh Bank, Bank mengoptimalkan satuan kerja Audit Intern yang telah ada antara lain untuk melakukan uji kepatuhan (termasuk penggunaan sample testing) terhadap kebijakan dan prosedur yang terkait dengan program APU dan PPT Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan:
a.                   dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai;
b.                  adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program APU dan PPT; dan
c.                   dilakukannya pemeriksaan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program APU dan PPT oleh satuan kerja audit intern.
·  Sistem informasi manajemen
Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank. Sistem informasi tersebut harus dapat memungkinkan Bank untuk menelusuri setiap transaksi (individual transaction) apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia, maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan.
Selain itu, Bank wajib memiliki dan memelihara profil Nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File), yang merupakan data profil Nasabah yang mencakup seluruh rekening yang dimiliki oleh satu Nasabah pada suatu Bank antara lain tabungan, deposito, giro dan kredit, serta memiliki dan memelihara profil WIC.
·  Sumber daya manusia dan pelatihan
Untuk mencegah digunakannya Bank sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak intern Bank, Bank wajib melakukan:
a.                   prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru (pre employee screening); dan
b.                  pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan. Pemanfaatan jasa perbankan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme dimungkinkan juga melibatkan karyawan Bank itu sendiri. Dengan demikian untuk mencegah ataupun mendeteksi terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui lembaga perbankan perlu diterapkan Know Your Employee (KYE) yang diantaranya adalah melalui prosedur pre employee screening, pengenalan dan pemantauan profil yang mencakup karakter, perilaku dan gaya hidup karyawan.
Bank wajib menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan tentang:
a.                   implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT;
b.                  eknik, metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
c.                   Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT serta peran dan tanggungjawab pegawai dalam memberantas pencucian uang atau pendanaan terorisme.
·  Penerapan Program APU dan PPT bagi Kantor Cabang dari Bank yang Berbadan hukum Indonesia di luar negeri
Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.                   Bank yang berbadan hukum Indonesia wajib meneruskan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT ke seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan di luar negeri, dan memantau pelaksanaannya.
b.                  Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor Bank memiliki peraturan APU dan PPT yang lebih ketat, maka kantor Bank dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud.
c.                   Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor Bank belum mematuhi rekomendasi FATF atau sudah mematuhi namun standar Program APU dan PPT yang dimiliki lebih, kantor Bank dimaksud wajib menerapkan Program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
d.                  Dalam hal penerapan Program APU dan PPT mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan kantor Bank berada maka pejabat kantor Bank di luar negeri tersebut wajib menginformasikan kepada kantor pusat Bank dan Bank Indonesia.
·  Pelaporan
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia
a.                   penyesuaian action plan pelaksanaan program APU dan PPT dalam laporan pelaksanaan tugas Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada bulan Juni 2013;
b.                  penyesuaian Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia;
c.                   laporan rencana kegiatan pengkinian data disampaikan setiap tahun dalam Laporan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan bulan Desember; dan
d.                  laporan realisasi pengkinian data disampaikan setiap tahun dalam laporan pelaksanaan tugas Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan bulan Desember.
·  Sanksi
Terdapat pengenaan sanksi administratif terhadap kewajiban penyampaian pedoman dan laporan berupa:
a.                   kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan dan setinggi-tingginya Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
b.                  dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selain itu, terhadap Bank yang:
a.                   tidak melaksanakan komitmen penyelesaian hasil temuan pemeriksaan Bank Indonesia dalam kurun waktu 2 (dua) kali pemeriksaan; dan/atau
b.                  tidak melaksanakan komitmen yang telah dituangkan dalam action plan dan/atau rencana kegiatan pengkinian data,
c.                   tidak melaksanakan kebijakan dan prosedur yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan program APU dan PPT yang berdampak signifikan terhadap pelaksanaan program APU dan PPT, dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5032), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Seluruh ketentuan Bank Indonesia yang mengacu kepada ketentuan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum selanjutnya mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia ini, kecuali diatur tersendiri.

Komentar : menurut saya dengan adanya peraturan tersebutbisa mencegah adanya tindakan kriminal seperti pencurian atau terorisme terhadap bank, jika begitu masyarakat bisa merasa nyaman ketika bertransaksi di bank

sumber : http://ariandito-ariandito.blogspot.com

KLASIFIKASI BANK

Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya. Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.

Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.

1. Agent Of Trust

Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.

2. Agent Of Development

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

3. Agent Of Services

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
sumber : http://kadandia.blogspot.com

TUGAS DAN FUNGSI BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN INDONESIA

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
  • Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.

Upaya Restrukturisasi Perbankan

Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.


Sumber : Wikipedia

Misi dan Visi Bank Indonesia

   Misi

Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

  Visi

Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
 
Sumber : http://www.bi.go.id/

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

Sebagaimana disinggung di atas, menurut undang-undang yang
berlaku, Bank Indonesia dinyatakan sebagai Bank Sentral yang independen.
BI diberi status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah
ataupun pihak lainnya. Pengecualian hanya untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Ditegaskan,
dalam penjelasan undang-undang, bahwa kedudukan Bank
Indonesia berada di luar Pemerintah. BI memiliki otonomi penuh
dalam pelaksanaan tugasnya, dimana pihak lain dilarang melakukan
segala bentuk campur tangan. Bahkan, BI wajib menolak dan atau
mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun

dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Bank Indonesia 55
Dengan alasan untuk lebih menjamin independensi tersebut, BI
diberikan kedudukan khusus dalam struktur ketatanegaraan
Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen,
kedudukan BI tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Namun,
kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen, karena
kedudukannya yang berada diluar Pemerintah. Sebagai konsekwensi
logisnya, BI dinyatakan sebagai Badan Hukum oleh undangundang.
Pengertian badan hukum disini meliputi badan hukum
publik dan badan hukum perdata. Sebagai badan hukum publik, BI
berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan
sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas
nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan.
Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum memberinya
wewenang penuh dalam mengelola kekayaan sendiri. Pengelolaan
kekayaan Bank Indonesia dilaksanakan secara terpisah dan terlepas
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk di
dalam wewenang ini adalah perihal pengelolaan anggaran BI, seperti
belanja barang, dan gaji pegawainya. Memang ada aturan mainnya,
seperti: persetujuan DPR tentang hal-hal pokok, adanya audit oleh
BPK, serta aturan pelaksanaan lainnya. Bagaimanapun, wewenang BI
dalam hal ini sangat besar.
Yang paling mendasar dari status dan kedudukan BI saat ini
adalah sebagai otoritas moneter satu-satunya. Tidak ada lagi dewan
moneter. BI tidak bertanggung jawab kepada Presiden, dan hanya
melakukan komunikasi dan ”koordinasi” kebijakan dengan pemerintah.
Kepada DPR pun tanggungjawabnya adalah pada hal-hal yang
diatur oleh undang-undang saja. Pada prinsipnya, BI lebih ditekankan
untuk bertanggungjawab kepada publik. Semua posisi ini diharapkan
membuat BI dapat melaksanakan tugasnya secara efektif.
56 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
Sebagai imbangannya, BI memang dituntut untuk lebih
transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Amandemen UU-BI tahun 2004, sebagiannya menegaskan beberapa
hal tentang transparansi dan akuntabilitas Bank Indonesia. Secara
teknis, berbagai laporan pelaksanaan tugas dan alasan pengambilan
kebijakan BI harus dipublikasikan secara luas dan dalam waktu
segera kepada publik. Sejauh ini, BI memang berubah menjadi lembaga
negara yang paling komunikatif kepada publik dalam hal penjelasan
kebijakannya, yang antara lain ditunjukkan oleh situsnya yang
sangat user friendly untuk ukuran birokrasi di Indonesia. Namun,
content publikasi tersebut masih memerlukan diskusi lebih lanjut
apakah “seimbang” dengan kekuasaannya yang sangat besar.

Fungsi dan Kegiatan Operasional Bank

Bagi manajer sebuah bank semua fungsi yang melekat pada lembaga yang dikelolanya sangat penting, sebab kegiatan-kegiatan manajerial seperti perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan sebagainya tidak lain adalah kegiatan yang dilakukan oleh semua bagian, seksi atau unit-unit pelaksana yang ada dalam bank yang dikelolanya. Sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh bank pada dasarnya ditentukan oleh fungsi-fungsi yang melekat pada bank bersangkutan. Fungsi yang paling utama adalah fungsi penerimaan simpanan dan fungsi pemasokan kredit.
Howard D.Crosse dan George H.Hempel dalam bukunya yang berjudul management policies for commercial banks, menyebutkan 7 fungsi pokok bank umum, yaitu :
  1. penciptaan kredit
  2. fungsi giral
  3. penanaman dan penagihan
  4. akumulasi tabungan dan investasi
  5. jasa-jasa trust
  6. jasa-jasa lain-lain
  7. perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham
Oliver G.Wood, Jr dalam bukunya berjudul commercial banking, mengatakan bahwa bank umum memiliki 5 fungsi utama dalam perekonomian, yaitu :
  1. memegang dana nasabah
  2. menyajikan mekanisme pembayaran
  3. menciptakan uang dan kredit
  4. menyajikan pelayanan trust
  5. menyajikan jasa lain-lain
herbert spero dan lewis E.davids dalam buku berjudul money and banking, menyebutkan 5 fungsi bank, yaitu :
  1. menerima dan menyimpan dana setoran
  2. membayar tagihan
  3. memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan untuk modal kerja atau membeli aktiva tetap
  4. memberikan kredit kepada pemerintah
  5. memberikan pinjaman perorangan dalam bentuk kredit konsumsi atau kredit bangunan
american bankers association dalam principles of bank operations menyebutkan empat fungsi ekonomi utama bank, yaitu :
  1. fungsi penyimpanan dana
  2. fungsi pembayaran
  3. fungsi pemberian kredit
  4. fungsi uang
kegiatan-kegiatan pokok bank adalah :
  1. menerima simpanan
  2. memberikan kredit jangka pendek
  3. memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
  4. memindahkan uang
  5. menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
  6. mendiskonto
  7. membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
  8. membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
  9. memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
  10. menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
  1. menghimpun dana dari masyarakat
  2. memberikan kredit, dan
  3. menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.

Tugas dan Fungsi Bank

Tugas Bank

A.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.

2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbata pada :

- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan

B. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran    

     1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
     2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan

         tentang kegiatannya
     3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran


 C. Mengatur dan mengawasi bank



Fungsi Bank

 Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. 

Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.