Howard D.Crosse dan George H.Hempel dalam bukunya yang berjudul management policies for commercial banks, menyebutkan 7 fungsi pokok bank umum, yaitu :
- penciptaan kredit
- fungsi giral
- penanaman dan penagihan
- akumulasi tabungan dan investasi
- jasa-jasa trust
- jasa-jasa lain-lain
- perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham
- memegang dana nasabah
- menyajikan mekanisme pembayaran
- menciptakan uang dan kredit
- menyajikan pelayanan trust
- menyajikan jasa lain-lain
- menerima dan menyimpan dana setoran
- membayar tagihan
- memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan untuk modal kerja atau membeli aktiva tetap
- memberikan kredit kepada pemerintah
- memberikan pinjaman perorangan dalam bentuk kredit konsumsi atau kredit bangunan
- fungsi penyimpanan dana
- fungsi pembayaran
- fungsi pemberian kredit
- fungsi uang
- menerima simpanan
- memberikan kredit jangka pendek
- memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
- memindahkan uang
- menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
- mendiskonto
- membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
- membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
- memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
- menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit, dan
- menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar