Senin, 25 Maret 2013

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

Sebagaimana disinggung di atas, menurut undang-undang yang
berlaku, Bank Indonesia dinyatakan sebagai Bank Sentral yang independen.
BI diberi status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah
ataupun pihak lainnya. Pengecualian hanya untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Ditegaskan,
dalam penjelasan undang-undang, bahwa kedudukan Bank
Indonesia berada di luar Pemerintah. BI memiliki otonomi penuh
dalam pelaksanaan tugasnya, dimana pihak lain dilarang melakukan
segala bentuk campur tangan. Bahkan, BI wajib menolak dan atau
mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun

dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Bank Indonesia 55
Dengan alasan untuk lebih menjamin independensi tersebut, BI
diberikan kedudukan khusus dalam struktur ketatanegaraan
Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen,
kedudukan BI tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Namun,
kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen, karena
kedudukannya yang berada diluar Pemerintah. Sebagai konsekwensi
logisnya, BI dinyatakan sebagai Badan Hukum oleh undangundang.
Pengertian badan hukum disini meliputi badan hukum
publik dan badan hukum perdata. Sebagai badan hukum publik, BI
berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan
sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas
nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan.
Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum memberinya
wewenang penuh dalam mengelola kekayaan sendiri. Pengelolaan
kekayaan Bank Indonesia dilaksanakan secara terpisah dan terlepas
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk di
dalam wewenang ini adalah perihal pengelolaan anggaran BI, seperti
belanja barang, dan gaji pegawainya. Memang ada aturan mainnya,
seperti: persetujuan DPR tentang hal-hal pokok, adanya audit oleh
BPK, serta aturan pelaksanaan lainnya. Bagaimanapun, wewenang BI
dalam hal ini sangat besar.
Yang paling mendasar dari status dan kedudukan BI saat ini
adalah sebagai otoritas moneter satu-satunya. Tidak ada lagi dewan
moneter. BI tidak bertanggung jawab kepada Presiden, dan hanya
melakukan komunikasi dan ”koordinasi” kebijakan dengan pemerintah.
Kepada DPR pun tanggungjawabnya adalah pada hal-hal yang
diatur oleh undang-undang saja. Pada prinsipnya, BI lebih ditekankan
untuk bertanggungjawab kepada publik. Semua posisi ini diharapkan
membuat BI dapat melaksanakan tugasnya secara efektif.
56 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
Sebagai imbangannya, BI memang dituntut untuk lebih
transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Amandemen UU-BI tahun 2004, sebagiannya menegaskan beberapa
hal tentang transparansi dan akuntabilitas Bank Indonesia. Secara
teknis, berbagai laporan pelaksanaan tugas dan alasan pengambilan
kebijakan BI harus dipublikasikan secara luas dan dalam waktu
segera kepada publik. Sejauh ini, BI memang berubah menjadi lembaga
negara yang paling komunikatif kepada publik dalam hal penjelasan
kebijakannya, yang antara lain ditunjukkan oleh situsnya yang
sangat user friendly untuk ukuran birokrasi di Indonesia. Namun,
content publikasi tersebut masih memerlukan diskusi lebih lanjut
apakah “seimbang” dengan kekuasaannya yang sangat besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar