I. Latar Belakang
Dengan adanya dinamika
nasional, regional maupun global yang diiringi dengan perkembangan produk,
aktivitas dan teknologi informasi bank yang semakin kompleks, sehingga
berpotensi akan meningkatkan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk
menyalahgunakan fasilitas dan produk perbankan sebagai sarana pencucian uang
dan pendanaan terorisme, dengan modus operandi yang lebih canggih.
Selain itu, Rekomendasi
Financial Action Task Force (FATF) juga mengalami penyesuaian sehingga menjadi
lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian
uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Sehubungan dengan hal
tersebut, Ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Program Anti Pencucian
Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang selama ini
diterapkan, dinilai perlu disesuaikan dalam rangka harmonisasi dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan standar internasional. Penyesuaian
pengaturan tersebut antara lain meliputi:
a.
Pengaturan mengenai
transfer dana.
b.
Pengaturan mengenai area
berisiko tinggi.
c.
Pengaturan Customer Due
Dilligence (CDD) sederhana khususnya dalam rangka mendukung dengan strategi
nasional dan global keuangan inklusif (financial inclusion).
d.
Pengaturan mengenai
Cross Border Correspondent Banking.
II.
Pokok-pokok pengaturan
· Pengawasan
aktif Direksi dan Dewan Komisaris
Pengawasan aktif Direksi paling kurang mencakup:
Pengawasan aktif Direksi paling kurang mencakup:
a.
memastikan
Bank memiliki kebijakan dan prosedur program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (APU dan PPT);
b.
mengusulkan
kebijakan tertulis program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris;
c.
memastikan
penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur
tertulis yang telah ditetapkan;
d.
membentuk
unit kerja khusus yang melaksanakan program APU dan PPT dan/atau menunjuk
Pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU dan PPT di Kantor Pusat;
e.
melakukan
pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan program
APU dan PPT;
f.
memastikan
bahwa kantor cabang wajib memiliki unit kerja khusus dan memiliki:
1.
pegawai
yang menjalankan fungsi unit kerja khusus; atau
2.
pejabat
yang mengawasi penerapan program APU dan PPT.
g.
memastikan
bahwa kantor cabang dengan kompleksitas usaha yang tinggi memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas dan terpisah dari satuan kerja yang
melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT.
h.
memastikan
bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU dan PPT sejalan
dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank serta sesuai
dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
i.
memastikan
bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai
baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan program APU dan PPT
secara berkala.
Sementara itu, Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang mencakup:
Sementara itu, Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang mencakup:
a.
persetujuan
atas kebijakan penerapan program APU dan PPT; dan
b.
pengawasan
atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT
· Kebijakan
dan prosedur
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib memiliki pedoman pelaksanaan Program APU dan PPT yang memuat kebijakan dan prosedur tertulis paling kurang mencakup:
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib memiliki pedoman pelaksanaan Program APU dan PPT yang memuat kebijakan dan prosedur tertulis paling kurang mencakup:
a.
permintaan
informasi dan dokumen;
b.
Beneficial
Owner;
c.
verifikasi
dokumen;
d.
CDD yang
lebih sederhana;
e.
penutupan
hubungan dan penolakan transaksi;
f.
ketentuan
mengenai area berisiko tinggi dan PEP;
g.
pelaksanaan
CDD oleh pihak ketiga;
h.
pengkinian
dan pemantauan;
i.
Cross
Border Correspondent Banking;
j.
transfer
dana;
k.
penatausahaan
dokumen; dan
l.
pelaporan
kepada PPATK
· Pengendalian
Intern
Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT oleh Bank, Bank mengoptimalkan satuan kerja Audit Intern yang telah ada antara lain untuk melakukan uji kepatuhan (termasuk penggunaan sample testing) terhadap kebijakan dan prosedur yang terkait dengan program APU dan PPT Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan:
Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT oleh Bank, Bank mengoptimalkan satuan kerja Audit Intern yang telah ada antara lain untuk melakukan uji kepatuhan (termasuk penggunaan sample testing) terhadap kebijakan dan prosedur yang terkait dengan program APU dan PPT Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan:
a.
dimilikinya
kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai;
b.
adanya
batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan
program APU dan PPT; dan
c.
dilakukannya
pemeriksaan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program APU dan PPT oleh
satuan kerja audit intern.
· Sistem
informasi manajemen
Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank. Sistem informasi tersebut harus dapat memungkinkan Bank untuk menelusuri setiap transaksi (individual transaction) apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia, maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan.
Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank. Sistem informasi tersebut harus dapat memungkinkan Bank untuk menelusuri setiap transaksi (individual transaction) apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia, maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan.
Selain
itu, Bank wajib memiliki dan memelihara profil Nasabah secara terpadu (Single
Customer Identification File), yang merupakan data profil Nasabah yang mencakup
seluruh rekening yang dimiliki oleh satu Nasabah pada suatu Bank antara lain
tabungan, deposito, giro dan kredit, serta memiliki dan memelihara profil WIC.
· Sumber daya
manusia dan pelatihan
Untuk mencegah digunakannya Bank sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak intern Bank, Bank wajib melakukan:
Untuk mencegah digunakannya Bank sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak intern Bank, Bank wajib melakukan:
a.
prosedur
penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru (pre employee screening); dan
b.
pengenalan
dan pemantauan terhadap profil karyawan. Pemanfaatan jasa perbankan sebagai
media pencucian uang dan pendanaan terorisme dimungkinkan juga melibatkan
karyawan Bank itu sendiri. Dengan demikian untuk mencegah ataupun mendeteksi
terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui lembaga
perbankan perlu diterapkan Know Your Employee (KYE) yang diantaranya adalah
melalui prosedur pre employee screening, pengenalan dan pemantauan profil yang
mencakup karakter, perilaku dan gaya hidup karyawan.
Bank wajib
menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan tentang:
a.
implementasi
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT;
b.
eknik,
metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
c.
Kebijakan
dan prosedur penerapan program APU dan PPT serta peran dan tanggungjawab
pegawai dalam memberantas pencucian uang atau pendanaan terorisme.
· Penerapan
Program APU dan PPT bagi Kantor Cabang dari Bank yang Berbadan hukum Indonesia
di luar negeri
Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Bank yang
berbadan hukum Indonesia wajib meneruskan kebijakan dan prosedur program APU
dan PPT ke seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan di luar negeri, dan
memantau pelaksanaannya.
b.
Dalam hal
di negara tempat kedudukan kantor Bank memiliki peraturan APU dan PPT yang
lebih ketat, maka kantor Bank dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang
dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud.
c.
Dalam hal
di negara tempat kedudukan kantor Bank belum mematuhi rekomendasi FATF atau
sudah mematuhi namun standar Program APU dan PPT yang dimiliki lebih, kantor
Bank dimaksud wajib menerapkan Program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.
d.
Dalam hal
penerapan Program APU dan PPT mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan kantor Bank berada
maka pejabat kantor Bank di luar negeri tersebut wajib menginformasikan kepada
kantor pusat Bank dan Bank Indonesia.
·
Pelaporan
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia
a.
penyesuaian
action plan pelaksanaan program APU dan PPT dalam laporan pelaksanaan tugas
Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada bulan Juni 2013;
b.
penyesuaian
Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank
Indonesia;
c.
laporan
rencana kegiatan pengkinian data disampaikan setiap tahun dalam Laporan
Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan bulan Desember; dan
d.
laporan
realisasi pengkinian data disampaikan setiap tahun dalam laporan pelaksanaan
tugas Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan bulan Desember.
· Sanksi
Terdapat pengenaan sanksi administratif terhadap kewajiban penyampaian pedoman dan laporan berupa:
Terdapat pengenaan sanksi administratif terhadap kewajiban penyampaian pedoman dan laporan berupa:
a.
kewajiban
membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan dan
setinggi-tingginya Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
b.
dikenakan
sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Selain itu, terhadap Bank yang:
a.
tidak
melaksanakan komitmen penyelesaian hasil temuan pemeriksaan Bank Indonesia
dalam kurun waktu 2 (dua) kali pemeriksaan; dan/atau
b.
tidak
melaksanakan komitmen yang telah dituangkan dalam action plan dan/atau rencana
kegiatan pengkinian data,
c.
tidak
melaksanakan kebijakan dan prosedur yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan
program APU dan PPT yang berdampak signifikan terhadap pelaksanaan program APU
dan PPT, dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar paling banyak
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dengan
berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Peraturan Bank Indonesia
No.11/28/PBI/2009 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5032),
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Seluruh ketentuan Bank Indonesia yang
mengacu kepada ketentuan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum selanjutnya mengacu kepada
Peraturan Bank Indonesia ini, kecuali diatur tersendiri.
Komentar : menurut saya dengan adanya peraturan tersebutbisa mencegah
adanya tindakan kriminal seperti pencurian atau terorisme terhadap
bank, jika begitu masyarakat bisa merasa nyaman ketika bertransaksi di
bank
sumber : http://ariandito-ariandito.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar